Clakclik.com, 27 Agustus 2023--Mulai 1 Januari 2024, pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.
Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina sudah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LGP tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minnggu (27/8/2023).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LGP tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Menurut informasi resmi, dalam pendataan tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg. Pendataan atau registrasi masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Untuk pendataan atau registrasi, para pembeli di pangkalan atau sub penyalur hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Sementara itu, khusus bagi pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha. (c-hu)