Masih Banyak Buruh Digaji UMK Meski Sudah Lebih Setahun Bekerja

Illustrasi / Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 23 Nopember 2023--Implementasi upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun masih banyak terjadi. Padahal, kelompok pekerja ini semestinya memperoleh gaji sesuai dengan struktur skala upah alias di atas upah minimum.

Upah minimum provinsi (UMP) di berbagai wilayah telah ditetapkan pada Selasa (21/11/2023). Adapun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023.

Upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, kenyataannya, sejumlah perusahaan menggunakan UMP dan UMK sebagai standar upah kepada pekerjanya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Ketua Konfederasi Sarekat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama' (K-Sarbumusi NU) Kabupaten Pati Husaini mengatakan bahwa diperkirakan masih banyak buruh di Kabupaten Pati yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, namun gajinya masih standart upah minimum kabupaten (UMK). "Dan sebenarnya itu pelanggaran. Buruh yang sudah bekerja satu tahun ke atas, pedoman penggajiannya adalah struktur skala upah, bukan UMK," kata Husaini, Kamis (23/11/2023).

 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, beberapa waktu yang lalu, kepada media mengatakan, jumlah pekerja formal di Indonesia sekitar 50 juta orang. Hanya 3,8 persen atau sekitar 1,9 juta orang yang merupakan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Mereka yang memiliki masa kerja di atas satu tahun seharusnya menerima gaji atau upah sesuai dengan struktur skala upah yang ditetapkan secara bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasarnya. (c-hu)