Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Clakclik.com, 25 Mei 2021—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan instruksi mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh kepada seluruh kementerian di negara itu, Minggu (23/5/2021) waktu setempat, ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.