05
Sat, Jul

Info Lur, Pemilu Nanti Sudah Berubah

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Juli 2025--Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan anggota DPRD.

Kebijakan itu akan dimulai pada Pemilu 2029. Pemilihan umum tidak lagi dilaksanakan dengan lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Di propinsi dan kabupaten/kota ada istilah pemilu lokal yang dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal dan untuk mengatur mengenai masa transisi bagi masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari 2024 dan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 1 Ayat (1), Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 Ayat (1) UU pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kamis (26/6/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres dan pileg.

Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya pemilihan anggota DPRD dalam pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai-partai politik punya kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

”Dengan pemisahan pemilu, parpol sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Tentunya mereka juga harus melalui proses kaderisasi yang matang,” kata Ramlan dalam diskusi publik bertajuk ”Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah” yang digelar secara daring, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, pemilih punya dua kesempatan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal, untuk mengevaluasi kinerja partai atau calon. ”Kita bisa memberikan keputusan entah itu reward atau punishment. Jika kinerjanya baik dipilih kembali, jika buruk tidak dipilih,” kata Ramlan.

Hal lainnya, menurut peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, pemisahan pemilu dapat mengatasi kelelahan pemilih akibat serangkaian proses pemilu serentak. Kelelahan pemilih itu yang selama ini membuat berkurangnya minat pemilih yang dibuktikan dari penurunan angka partisipasi pemilih. Dari data yang dihimpunnya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen. (c-hu)