10
Sat, May

Gubernur Jabar Larang Murid SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Mei 2025--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa ponsel (HP) dan sepeda motor ke sekolah.

Tak hanya untuk SD dan SMP, larangan serupa juga berlaku untuk siswa sekolah menengah atas (SMA).

Siswa SMA yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, ke sekolah. Larangan membawa HP dan sepeda motor untuk siswa ini resmi berlaku mulai Jumat, 2 Mei 2025 untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp," ujar Dedi Mulyadi setelah memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, larangan ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM.

"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur seharusnya tidak diberi kebebasan membawa kendaraan. Selain melanggar aturan, ini juga berbahaya bagi keselamatan mereka. (c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.