19
Sun, May

Kasus PTSL Desa Alasdowo; Kades Divonis Lima Bulan Penjara, Ketua Panitia dan Bendahara Enam Bulan Penjara

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Putusan persidangan kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengganjar Kepala desa (Kades) dengan lima bulan penjara. Sedangkan kepada Ketua Panitia dan Bendahara yakni Subroto dan Ghufron dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Putusan itu sedikit di bawah tuntutan jaksa. Kedua panitia awalnya dituntut dengan delapan bulan penjara. Sementara Muhlisin dituntut dengan tujuh bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujar Agung Iriawan, humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (16/4/2020).

Atas putusan tersebut, Agung Irawan mengatakan bahwa pihak penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,”imbuhnya.

Terkait dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 116,25 juta dikembalikan kepada para peserta PTSL yang telah menyetorkan uang pendaftaran secara proporsional dengan mekanisme melalui para Ketua RT. (c-hu)