29
Mon, Apr

Giliran Indomart dan Alfamart di Pucakwangi Jadi Sasaran Sidak DPRD Pati

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pucakwangi, Clakclik.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Kecamatan Pucakwangi dengan sasaran 2 minimarket berjejaring yakni Indomart dan Alfamart yang berada di kompleks Pasar Rakyat Desa Pucakwangi, Selasa (23/6/2020).

Hilal Muharrom, ST salah satu anggota DPRD yang melakukan sidak menyatakan bahwa pihaknya meragukan keabsahan ijin 2 minimarket berjejaring tersebut.

“Kami meragukan keabsahan ijinnya, dari sisi jarak dengan pasar rakyat juga bermasalah. Akan kami proses lebih lanjut. Hari Kamis (25/6/2020-red) nanti pihak pengelola akan kami panggil bersama dengan dinas terkait agar jelas duduk persoalannya,” terang Hilal di sela-sela sidak kepada Clakclik.com.

Keberadaan toko modern yang menjamur di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Tahun 2019 lalu, DPRD Pati berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. Untuk memastikan Perda tersebut dijalankan dilapangan, DPRD Pati aktif melakukan pemantauan di sejumlah daerah.

Sejumlah anggota DPRD Pati dan perwakilan dinas terkait saat Sidak di Indomart Pucakwangi, Selasa (23/6/2020) / Clakclik.com

Hal itu dilakukan karena jika Perda tidak ditaati dan minimarket berjejaring dibangun tidak terkendali akan berpeluang mematikan pasar rakyat dan pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penguat ekonomi perdesaan.

Hilal menambahkan bahwa Perda nomor 2 tahun 2019 itu dibuat untuk mengatur dan melindungi semua pihak. Dalam Perda itu diantaranya juga diatur tentang jarak antara pasar rakyat dengan minimarket berjejaring seperti Indomart dan Alfamart.

“Di Pasal 9 Perda nomor 2/2019, ketentuan jarak minimarket berjejaring dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling dekat 500 meter. Bisa dinilai sendiri apakah keberadaan Indomart dan Alfamart di Pucakwangi ini menyalahi Perda apa tidak,” pungkas Hilal yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Pati. (c-hu)