19
Sun, May

Malam Ini Sejumlah Warga Tak Bermasker di Alun-alun Pati Kena Sanksi Nyapu

Foto: WAG Kidung R@akyat Pati

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Sejumlah warga terlihat menyapu kawasan alun-alun simpang lima Pati dengan dijaga Satpol PP, Polisi dan TNI, Sabtu (18/7/2020) malam.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1263-perbup-49-2020-tak-pakai-masker-saat-keluar-rumah-kena-sanksi-pungut-sampah

Selain disuruh menyapu, tubuh mereka juga dipasangi kertas dilaminasi bertuliskan ‘Pelanggar Tidak Memakai Masker’.

Sejumlah warga di alun-alun simpang lima Pati kena sanksi nyapu karena tidak memakai masker, Sabtu (18/7/2020) / Foto: WAG Kidung R@kyat Pati

Pemkab Pati mulai memberlakukan sanksi kepada warga sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Perbup setebal 18 halaman ditambah 53 halaman berisi pedoman teknis ini diantaranya mengatur soal aktivitas atau interaksi warga diluar rumah yakni (1) wajib pakai masker, (2) jaga jarak minimal 1,5 meter.

Jika aturan ini dilanggar, maka petugan berhak melakukan upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau memberi sanksi berupa kerja sosial menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum.

Selain di alun-alun simpang lima, lokasi yang menjadi sasaran operasi penegakan Perbup ini adalah kawasan  Stadion Joyokusumo. (c-hu)