02
Thu, May

Covid-19 Pati: GP. Ansor Apresiasi Satpol PP Soal Penutupan Sementara Usaha Hiburan Karaoke

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberika apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Pati yang telah berkirim surat kepada sejumlah pengusaha karaoke agar usaha karaoke ditutup sementara hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1308-covid-19-pati-satpol-pp-kirim-surat-ke-pengusaha-karaoke-untuk-tutup-sementara

Melalui surat bernomor 556.1/4085 tertanggal 30 Juli 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Pati berkirim surat kepada sejumlah pengusaha karaoke. Surat tersebut berisi tentang Satpol PP meminta agar usaha karaoke ditutup sementara hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Surat Satpol PP tersebut berlandaskan pada Peraturan Bupati Pati No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Covid-19 di Kabupaten Pati khusus pada pasal 12 ayat 1 huruf e dan juga surat edaran Bupati Pati Nomor: 440/854 tanggal 5 Maret 2020 perihal: penutupan sementara kegiatan usaha.

Sebelumnya, GP. Ansor Pati mempersoalkan beroperasinya tempat-tempat karaoke ditengah tanggap darurat Covid-19 dan terkesan dibiarkan oleh Pemkab Pati. Sedangkan kegiatan keagamaan seperti Taman Pendidikan Alqur'an (TPQ) diminta untuk menghentikan sementara kegiatan tatap muka.

Selain menggelar audiensi dengan DPRD Pati, GP. Ansor juga membentuk Satgas Pantau Penegakan Perda 8 tahun 2013 terutama terkait dengan beroperasinya karaoke ilegal dan mesum di Kabupaten Pati.

“GP Ansor selalu memantau perkembangan dari hari ke hari, untuk selanjutnya dijadikan rujukan langkah efektif demi terciptanya kondusifitas Pati agar terbebas dari karaoke ilegal mesum." kata MS. Ulum, Ketua Satgas Pantau penegakan Perda 8/2013 GP Ansor Pati, Senin (3/8/2020). (c-hu)