19
Sun, May

Meterai Tunggal Rp.10.000,- Akan Berlaku Mulai Tahun Depan

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 29 September 2020—DPR RI mengesahkan Revisi UU Bea Materai melalui sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021 yang langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (29/9/2020).

Revisi UU Bea Materai tersebut berisi diantaranya perubahan tarif yang semula dipecah menjadi 2 golongan yaitu Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi tarif tunggal Rp10.000,-.

Selain itu, bea meterai yang awalnya hanya berlaku untuk dokumen fisik, kini mencangkup dokumen elektronik. Salah satu contohnya transaksi di pasar saham kini dapat dikenakan bea meterai. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 RUU Bea Meterai yang menyebutkan pengenaan bea meterai bagi surat berharga. Dalam pasal 3 ayat 2 huruf d, dinyatakan bahwa surat berharga terdiri dari saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) atau sukuk, surat utang, sampai deposito.

Hal lain yang juga ubah adalah batas pengenaan bea meterai. Dari semula transaksi di atas Rp250 ribu, kini menjadi minimum di atas Rp5 juta. Dengan demikian, transaksi Rp250 ribu sampai Rp5 juta dibebaskan dari bea meterai dalam RUU ini.

Dalam revisi UU Bea Meterai yang sudah disahkan DPR RI itu, kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, bebas bea meterai.

UU Bea Meterai revisi ini akan berlaku mulai tahun 2021. (c-hu)