19
Sun, May

Promo Perkawinan Anak Diduga Mengarah Perdagangan Anak

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 Februari 2021--Penyebaran informasi dalam bentuk pamflet maupun secara daring yang berisi ajakan untuk menikah pada usia 12-21 tahun mengundang kemarahan dan kecaman publik. Selain dinilai melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak, konten dan promosi aisha weddings organizer ditengarai mengarah pada modus perdagangan orang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Rabu (10/2/2021) setelah mendapat informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas penyebaran konten tersebut.

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Menteri Bintang.

Peredaran informasi tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran hukum karena mendorong perkawinan anak, yang bertentangan dengan undang-undang dan tidak sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, terutama dalam pencegahan perkawinan anak.

Di dalam akun tersebut terdapat pesan untuk kaum muda yang tertulis antara lain : “Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih”. Akun tersebut juga menganjurkan nikah siri dan poligami.

“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi cara pandang kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” tegas Bintang. (c-hu)