19
Sun, May

Karena UU ITE, Hak Digital Warga Memburuk

Ilustrasi/Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 22 April 2021—Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan bahwa saat ini situasi hak digital warga semakin memburuk.

“Sepanjang 2020, total pemidanaan warganet dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencapai 84 kasus. Angka itu naik signifikan dari tahun sebelumnya, yakni 24 kasus,” kata Damar, Rabu (21/4/2021).

Atas kondisi tersebut, di lansir di laman kompas.id (22/4/2021) Damar meniai bahwa saat ini situsi digital di Indonesia mendekati situasi otoritarianisme digital. “Tingkat situasi hak-hak digital masyarakat Indonesia berada dalam kondisi yang buruk, kami khawatir kedepan akan semakin buruk,” tambah Damar.

Menurut Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi pada Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Wijayanto, kondisi tersebut kian buruk di tengah pandemi Covid-19.

“Di masa pandemi praktik-praktik otoritarian terjadi karena kebijakan-kebijakan rezim meladeni urusan oligarki ketimbang kepentingan warga, dan hal itu menimbulkan kemunduran demokrasi,” ujar Wijayanto. (c-hu)