19
Sun, May

Masa Jabatan Kades Akan Berubah Jadi 9 Tahun

kompas.id/Fakhri Fadlurrohman

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 27 Juni 2023--Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.

Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU Desa Supratman Andi Agtas itu, tidak ada suara berbeda dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang menghadiri rapat. (c-hu)