27
Sat, Apr

Sah UU Desa; Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Illustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 28 Maret 2024--DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Revisi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi undang – undang (UU). Pengesahan diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini (28/03/2024).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang – undang.

“Apakah rancangan undang – undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang ?,” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada Februari 2024. Salah satu poin krusial dalam revisi UU, kini mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (c-hu)