Clakclik.com, 26 Februari 2026--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Baru-baru ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Jawa Tengah. Saksi-saksi yang dipanggil terdiri dari lima orang calon perangkat desa serta sembilan orang lainnya yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan desa.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana dalam praktik lancung tersebut.
”Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Budi memaparkan, lima calon perangkat desa yang dimintai keterangan adalah UNM (Calon Sekretaris Desa Gadu), SR (Calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (Calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (Calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), dan SEW (Calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo).
Selain para calon perangkat desa, KPK juga memanggil jajaran kepala desa (Kades) dan perangkat aktif lainnya sebagai saksi, yakni ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), serta EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).
Penyidikan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. (c-hu)