Clakclik.com, 10 Juni 2026 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2450-kejagung-geledah-kantor-bgn
Mereka menilai revisi tersebut disusun secara serampangan, minim partisipasi publik bermakna, serta bertolak belakang dengan mandat reformasi kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, ICW, AJI Indonesia, dan puluhan organisasi masyarakat sipil lainnya menyatakan bahwa UU Polri baru justru membuka ruang besar praktik rangkap jabatan.
Pasal 28A dinilai memberikan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dengan diskresi presiden atau kementerian terkait, tanpa batasan jelas.
Hal ini dinilai inkonstitusional, bertentangan dengan TAP MPR VI dan VII/2000 serta Putusan Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi mengganggu profesionalisme Polri dan sistem merit ASN.
“Pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo hanyalah kebohongan belaka,” tegas koalisi.
Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) turut mengkritik proses pembahasan yang tertutup. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut waktu pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dua hari kerja, sementara RDPU yang digelar dianggap sekadar formalitas dan tidak memengaruhi substansi RUU.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim partisipasi publik telah dioptimalkan melalui 12 RDPU, masukan dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, serta kunjungan ke 12 provinsi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej membantah tudingan minim partisipasi dan menyebut perubahan yang dilakukan sangat terbatas. Ia menyarankan kritik disalurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan penempatan anggota Polri di luar institusi tetap harus melalui permintaan instansi, persetujuan KemenPAN-RB, dan mengikuti sistem merit.
Pengesahan UU Polri ini diperkirakan akan terus menuai kontroversi, terutama terkait independensi dan profesionalisme kepolisian ke depan. (c-hu)