Clakclik.com, 29 Mei 2026 – Meski DPR dan pemerintah telah sepakat merevisi Undang-Undang Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK) kini turut terlibat. Advokat Syamsul Jahidin mengajukan uji materi Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ke MK.
Syamsul menilai ketentuan yang hanya memberi Kompolnas kewenangan “menerima saran dan keluhan” lalu menyampaikannya ke Presiden bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta MK memperkuat Kompolnas dengan memberinya “palu” berupa wewenang penyelidikan, penyidikan, pemberian sanksi, hingga sidang etik terhadap oknum polisi.
“Faktanya, Kompolnas bukan menjalankan fungsi pengawasan, melainkan hanya menjadi juru bicara atau perpanjangan tangan Polri. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam berkas permohonan yang diregister MK hari ini.
Menurut pemohon, salah satu penyebab utama kegagalan Kompolnas adalah komposisi keanggotaannya yang banyak diisi mantan jenderal polisi dan pejabat pemerintah, sehingga rawan konflik kepentingan dan kurang independen. Akibatnya, banyak pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, respons normatif, serta gagal melindungi korban.
Syamsul menambahkan, lemahnya pengawasan ini berpotensi membiarkan aparat bertindak represif dan melanggar asas praduga tak bersalah. Ia berharap MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai lebih kuat agar Kompolnas benar-benar efektif mengawasi Polri.(c-hu)