19
Sun, May

ORI Jateng Minta Inspektorat Memperketat Pengawasan Dana BOS

Ilustrasi/Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com— Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (ORI Jateng) meminta agar pemerintah; melalui inspektorat memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar pemanfaatan dana tersebut sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Permintaan ORI Jateng tersebut merespon maraknya laporan masyarakat yang mengeluhkan soal pelayanan pendidikan; terutama terkait dengan permintaan sumbangan dari pihak sekolah, sedangkan sekolah tersebut sudah mengelola dana BOS.

“ORI Jateng dalam kurun waktu Januari-September 2019 telah menerima 17 laporan terkait pelayanan publik di bidang pendidikan. Laporan tersebut terutama terkait dengan permintaan sumbangan dari pihak sekolah kepada siswa. Seringkali jika sumbangan tersebut tak dibayarkan berujung pada penahanan rapor siswa. Bahkan ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti ujian nasional karena belum melunasi sumbangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, pada siaran pers, Jumat (4/10/2019).

Siti Farida menambahkan, maladministrasi yang paling banyak dilaporkan terkait penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut seperti penggalangan sumbangan yang mengarah pada pungutan tidak resmi, permintaan uang kepada Ortu/Wali Murid untuk studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung dan sebagainya.

Siti Farida menghimbau agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dapat diakses oleh publik, kecuali yang dirahasiakan, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana BOS sebagaimana mestinya.

“Pihak sekolah harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk aneka kegiatan operasional sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Termasuk juga untuk pengembangan SDM di sekolah, serta mampu membuat LPJ yang transparan dan akuntabel,” kata Siti.

Menurut Siti Farida, sekolah yang sudah menerima dana BOS dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, semestinya tidak lagi meminta sumbangan atau pungutan yang memberatkan orangtua murid. Untuk itu, Ombudsman menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan. (c-hu)