19
Sun, May

Warga Pati Selatan Pasang Larangan Buang Sampah Sembarangan dengan Kalimat Menggelitik

Bannaer ditepi jalan Winong-Gabus/Clakclik.com (7/10/2019)

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Di sejumlah titik di wilayah Pati Selatan, diantaranya di Jakenan dan Winong, kita bisa menjumpai banner-banner bertulisklan larangan dan himbauan tidak membuang sampah sembarangan dengan kalimat yang menggelitik.

Diantaranya di sekitar jembatan Glonggong dan jalan Jakenan-Winong, kita bisa menemukan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan karya mahasiswa KKN dengan tulisan “ Ya Allah, binasakanlah orang yang membuang sampah disini”, lengkap dengan gambar batu nisan.

Tempat lain yang bisa kita temukan himbauan yang sama adalah di tepi jalan Winong-Gabus, terdapat satu banner yang ditempel dipohon dengan bertuliskan “Ya Allah, cabutlah nyawa orang yang membuang sampah disini, amiin” lengkap dengan gambar orang berbaju putih dan kopiah putih dengan sikap berdoa.

Fenomena itu mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Diantaranya adalah Abdul Rohim (32 tahun) warga Pucakwangi. Ia mengatakan bahwa memang situasi sampah saat ini sudah menjadi ancaman jika tidak segera diatasi. Sedangkan masyarakat merasa kebingungan bagaimana cara mengatasinya.

“Masyarakat mulai sadar bahwa sampah adalah ancaman bersama. Namun sisi lain, mereka bingung bagaimana mengatasinya. Nah, poster dan banner itu adalah ekspresi masyarakat. Harusnya ada respon baik dari pemerintah,” Kata Abdul Rohim saat diwawancarai Clakclik.com, Kamis (10/10/2019) di tepi jalan Jakenan-Pucakwangi.

Hasil penelusuran Clakclik.com terkait dengan kebijakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, ditemukan bahwa sejak tahun 2010, Pemkab Pati ternyata telah memiliki kebijakan pengelolaan sampah; yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan Sampah. Dalam dokumen Perda tersebut tertulis telah diundangkan pada 16 Desember 2010.

Dalam Bab XXV Ketentuan Pidana, Pasal 67  ayat 2 berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan/atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah).

“saya sih belum pernah mendengar ada orang Pati yang dipidana atau didenda karena membuang sampah sembarangan seperti yang diatur pada perda itu,” Pungkas Abdul Rohim menimpali penjelasan Clakclik.com tentang isi Perda Pengelolaan Sampah itu. (c-hu)