01
Wed, May

Soal Sampah, Warga Desa Tanpa Pemerintah

foto: Clakclik.com

Desa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 15 Juni 2020—Saat memberi sambutan pada pelaksanaan program; terutama program bantuan sosial, aparat pemerintah biasanya menjelaskan bahwa dilaksanakannya program itu bukti pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat. Namun untuk urusan pengelolaan sampah, warga desa belum tersentuh pemerintah.

Di Kabupaten Pati, kita bisa melihat tempat sampah berjajar rapi ditempat umum hanya di kota-kota. Namun di perdesaan, masalah sampah belum menjadi perhatian. Padahal sampah yang tidak dikelola dengan baik, akan berdampak buruk di masa kini dan masa mendatang.

“Kita sering mendengar pernyataan pemerintah hadir dalam sambutan-sambutan pelaksanaan proyek-proyek dan program-program bantuan sosial. Namun kalau untuk soal pengelolaan sampah di desa-desa, saya tidak melihat pemerintah hadir,”  celetuk Siswati (37 tahun) warga Kecamatan Winong saat melihat Clakclik.com mendokumentasikan banner larangan membuang sampah di ruas jalan Winong-Gabus, Minggu (14/6/2020).

Di ruas jalan Winong-Gabus, tepatnya di dekat gapura masuk Desa Kebowan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati ada satu banner yang di pasang di pohon bertuliskan larangan membuang sampah berserta ancamannya. Tidak tanggung-tanggung, selain diancam dengan denda Rp.1 juta, pelaku pembuang sampah juga akan mendapatkan bonus “dihajar massa ngantek klenger (dihajar massa sampai pingsan)” begitu tulisan yang tertera di banner itu.

Banner yang dipasang itu memang tidak mencantumkan siapa yang bertanggung jawab, namun di dalam banner juga disebutkan bahwa ada pihak yang selalu memantau tempat itu.

Banner di ruas jalan Winong-Gabus itu hanya salah satu contoh. Banyak peringatan larangan membuang sampah yang dibuat warga secara swadaya dengan kalimat beraneka ragam.

Di Kawasan perdesaan di Kabupaten Pati, hampir tidak kita temukan larangan membuang sampah sembarangan atau himbauan membuang sampah pada tempatnya yang dibuat oleh pemerintah. Padahal, sejak tahun 2010, Pemerintah kabupaten Pati sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) tenteng pengelolaan Sampah. Sungguh sebuah ironi. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.