04
Sat, May

UU Ciptaker Klaster Pangan dan Nasib Petani Kita

Ilustrasi / Clakclik.com

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengubah sejumlah pasal dalam UU (sebelumnya) terutama terkait dengan pangan, pertanian, serta perlindungan petani.

Editorial | Clakclik.com | 10 Oktober 2020

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1408-omnibus-law-ciptaker-disahkan-warga-tak-bisa-lagi-gugat-amdal-ke-ptun

UU Ciptaker mempermudah impor pangan. Salah satunya terlihat pada Pasal 64 yang menjadikan impor sebagai sumber pangan setara dengan dua sumber lainnya, yaitu produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Padahal UU sebelumnya yakni; UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan, sumber pangan berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional dan mengutamakan produksi pangan dalam negeri.

Isi Pasal 64 UU Ciptaker menyebutkan sumber penyediaan pangan dalam negeri dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil melalui pengaturan tarif dan nontarif memperlihatkan, pasal-pasal ini dibuat untuk kepentingan perdagangan internasional.

UU Ciptaker bertujuan mendorong investasi dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas. Dengan meyakini UU ini adalah baik dan dibuat dengan niat dan tujuan baik, kita juga perlu memastikan UU ini dibuat dengan cara baik agar pada akhirnya UU ini memberi hasil yang juga baik bagi mayoritas rakyat.

Dalam penyediaan pangan, Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa, luas, dan berbentuk kepulauan sudah seharusnya membangun ketahanan pangan dalam negeri. Apalagi, dunia menghadapi ancaman nyata perubahan iklim. Ancaman tak terduga juga selalu ada, seperti pandemi Covid-19.

Kepentingan rakyat tetap harus diutamakan. Petani, nelayan, peternak, dan pekebun, jumlahnya hampir separuh penduduk. Sebagian besar mereka tidak miskin, tetapi juga belum sejahtera seperti yang kita cita-citakan sebagai warga negara sebesar dan sekaya Indonesia.

Hampir semua negara memproteksi petani dan nelayannya dengan segala cara, termasuk membeli mahal produk petani, seperti di Jepang dan Uni Eropa. Impor pangan dihambat dengan bermacam aturan higienitas dan keamanan pangan. Tujuannya hanya satu, melindungi petani dan sumber produksi dalam negeri.

Apabila UU Ciptaker resmi berlaku, kita harus memiliki peraturan pelaksanaan yang sungguh menjamin ketersediaan pangan serta memastikan petani dan nelayan kita tak terlempar dari lahannya karena terdesak produk impor dan agrobisnis yang menguntungkan segelintir orang dan kelompok. 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.