02
Mon, Jun

Flawed Democracy, Partisipasi Warga, dan Ruang Berekspresi

Illustrasi / Istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Oleh: Husaini (Tuan Rumah Teras Literasi Pucakwangi)

Di Indonesia, kebebasan berpendapat adalah amanat UUD 1945. Pasal 28 berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal 28E Ayat (3) menekankan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pada Pasal 23 Ayat 2 juga menekankan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negaranya.

Kemerdekaan berpendapat juga merupakan elemen penting dalam pengembangan demokrasi. Jika dipelihara baik, elemen ini berpotensi membentuk ruang publik yang bebas (free public sphere), di mana setiap individu leluasa untuk berekspresi, mengeluarkan gagasan, dan bertukar informasi satu sama lain.

Proses itu diharapkan mendorong tumbuhnya civil society (masyarakat sipil) yang sehat. Masyarakat bisa menjadi bagian dari kekuatan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah sebagai penerima mandat untuk menjalankan pemerintahan.

Tahun ini (2025) peringkat demokrasi Indonesia di tingkat global masuk dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy). Hal itu disebabkan Indonesia masih memiliki masalah demokrasi mendasar, antara lain, rendahnya kebebasan pers dan budaya politik yang antikritik, partisipasi politik warga yang lemah, serta kinerja pemerintah yang belum optimal, plus hadirnya pendengung (buzzer) yang dibayar pemerintah. (c-hu)

 

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.