19
Sun, May

Warga Pucakwangi Penyebar Foto Bugil Pacar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Warga Desa Pucakwangi, Kecamatan Pucakwangi, Pati berinisial SU (27 tahun) terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran ulah bejatnya menyebar foto bugil pacarnya.

Ulah bejat SU ini terbongkar lantaran foto bugil perempuan yang dipacarinya itu kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras uang kepada perempuna tersebut dan keluarganya.

Kasi Pidum Kajari Pati, Firman Wahyu Octavian menjelaskan bahwa modus yang dilakukan SU pada awalnya adalah memacari perempuan korbannya. Lalu meminta video call hingga meminta korbannya telanjang. Saat itulah SU melakukan aksinya dengan men-screenshoot-nya.

Dengan bermodal video bugil hasil screeshoot-an itu, SU memeras korban dan mengancam akan menyebarkan foto bugil itu jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pertama dikasih Rp.3 juta, setelah itu minta lagi, korban tidak mau. Karena korban tidan mau memberikan uang lagi, SU mengirim foto bugil korban ke orang tua dan keluarga korban, tak sampai disitu, foto bugil itu juga di posting di Instagram dan medsos SU,” terang Firman saat menceritakan kronologi kasus itu kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Atas aksi yang dilakukannya, SU didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancanan penjara paling lama 6 tahun, sekaligus Pasal 32 Jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikil Rp.250 juta, paling tinggi Rp. 6 miliar. (c-hu)