Clakclik.com, 29 Agustus 2020—Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura hari ini (Sabtu, 29/8/2020) dinyatakan dicabut oleh pihak kementerian pertanian.
Sebelumnya, Kepmentan tersebut disahkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Februari 2020.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (29/8/2020).
Pihak Kementan selanjutnya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (c-hu)