19
Sun, May

Baru Jalan 6 Bulan, Kepmentan Soal Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan Dirjen Hortikultura Hari Ini Dicabut

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 29 Agustus 2020—Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura hari ini (Sabtu, 29/8/2020) dinyatakan dicabut oleh pihak kementerian pertanian.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/1355-kecubung-ganja-masuk-kategori-tanaman-obat-binaan-kementan-ri

Sebelumnya, Kepmentan tersebut disahkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Februari 2020.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Pihak Kementan selanjutnya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (c-hu)