19
Sun, May

Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kelas III Naik

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 1 Desember 2021—Iuran BPJS Kesehatan naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III.

Baca juga: Simak, Berikut Kenaikan Iuran JKN-BPJS Semua Kelas Mulai Januari 2020 (clakclik.com)

Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp 42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1/2021).

"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut.

Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp 25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan.

Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp 7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp 35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp 9.500.

Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu. (c-hu)