19
Sun, May

Menteri LHK: Limbah Medis Covid-19 Tak Boleh Dibuang ke TPA

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 29 Juli 2021—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.

"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA, berarti bisa kena sanksi, gitulah kira-kira," kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah daerah pada Maret 2021 saat program vaksinasi Covid-19 dimulai yang isinya melarang limbah medis Covid-19 dibuang ke TPA. Siti pun meminta pemerintah daerah untuk mentaati aturan tersebut.

"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan mentaati soal aturan ini (apalagi) yang buang-buang di pinggir jalan, gawat gitu ya," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti akan mengintesifkan aturan tersebut dengan Direktur Jenderal Pengawasan Limbah KLHK. Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.

"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangan sarana-sarananya (pengelohannya)," ucap Menteri Siti.

Sebelummya, Menteri Siti menyampaikan limbah medis dalam negeri selama pandemi Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Menteri Siti menambahkan bahwa, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ujar Menteri Siti.