19
Sun, May

Kabar Baik Penegakan Perda RTRW Pati dari Lokalisasi LI

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Kabar tentang hendak digusurnya Lokalisasi LI di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang merupakan lokalisasi terbesar di Pati dan sudah berumur lebih dari 15 tahun heboh dan ramai diperbincangkan warga Pati. Kehebohan dikalangan khalayak lebih terfokus pada soal eksistensi lokalisasinya yang selama ini seakan kebal hukum, tetap aktif meskipun selalu disebut tempat prostitusi ilegal oleh pejabat Kabupaten Pati.

Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/1755-revisi-perda-rtrw-pati-kawasan-rawan-bencana-banjir-hilang

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1335-sambut-investor-pemkab-pati-berencana-siapkan-5-000-hektar-untuk-kawasan-industri

Berbeda dengan kehebohan publik, pemerhati lingkungan dan kebijakan publik Husaini melihat persoalan itu dari aspek isu yang digunakan yakni soal pelanggaran Perda RTRW (Rencana Tataruang dan Rencana Wilayah) atau Perda Tata Ruang.

“Sependek pengetahuan saya, belum pernah ada individu atau perusahaan yang ditindak oleh pemerintah Kabupaten Pati terkait dengan pelanggaran kebijakan penataan ruang. Jadi menarik jika rencana penutupan LI ini dasarnya adalah pelanggaran penggunaan ruang,” kata Husaini kepada Clakclik.com, Sabtu (31/7/2021).

Husaini menambahkan bahwa memang tahun 2021 ini Pemkab Pati baru saja menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW atau yang lebih dikenal dengan Perda Tata Ruang tahun 2010-2030; yakni dari Perda No. 5/2011 menjadi Perda No. 2/2021.

Husaini berharap jika nanti Pemkab Pati sukses menggusur Lokalisasi LI itu dengan menggunakan pedoman Perda RTRW, ia berharap penegakan Perda RTRW tidak hanya diberlakukan kepada Lokalisasi LI saja. Sejumlah bangunan dan tempat lain yang melanggar Perda RTRW juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.

“Ya bagaimanapun penegakan Perda harus berpedoman pada asas keadilan. Tidak boleh tebang pilih. Kita tunggu apakah Pemkab Pati benar-benar bernyali untuk mengeksekusi penegakan Perda RTRW itu,” pungkas Husaini. (c-hu)