Pati, Clakclik.com--Sejumlah wartawan dibanting oleh seseorang yang diduga preman saat hendak wawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Insiden ini terjadi saat Manurung meninggalkan atau walk out (WO) Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (4/9/25).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) melakukan pendampingan terhadap tindakan kekerasan terhadap wartawan ini. Dua organisasi profesi wartawan ini pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.
“Yang menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD ini kita laporkan polisi. Teman-teman kita dampingi organisasi profesi PWI dan IJTI,” kata Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi.
Effendi meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas tindakan kekerasan ini. Ia menyebut bahwa praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum.
“Harapan diproses secara tuntas. Ini bentuk menghalangi-halangi, kekerasan bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi ini menghalangi kerja-kerja wartawan. Jadi itu jelas di undang-undang 40 tahun 99 tentang pres ada unsur pidana,” terangnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan harus diproses secara hukum. Apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan terhadap wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menyampaikan pihaknya telah menerima laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini. Ia mengaku Polresta Pati akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Laporannya dari pihak Polresta Pati sudah menerima. Kita tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan dalami terlebih dahulu. Kita dalami dulu. Kita komitmen untuk menindaklanjuti,” ucapnya. (c-hu)