24
Fri, Apr

KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode demi Perbaikan Tata Kelola

istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 23 April 2026 – Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode. Rekomendasi ini bertujuan memperkuat kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik yang dinilai masih lemah.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu dari 16 butir usulan KPK yang dirilis pekan lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rekomendasi ini disusun berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan pandangan dan masukan dari berbagai kader partai politik, sehingga tidak berasal dari satu perspektif semata.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu poin rekomendasi Direktorat Monitoring KPK.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2435-tentang-kumbang-tai-dung-beetle

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2434-kecanduan-ponsel-dan-media-sosial-saatnya-kembali-ke-literasi-dasar

Merespons usulan tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penentuan periodesasi jabatan ketua umum merupakan hak internal partai politik. Menurutnya, hal itu tidak bisa digugat atau diatur oleh pihak luar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai demokrasi internal partai jauh lebih penting daripada sekadar membatasi masa jabatan ketua umum. Sarmuji menekankan pentingnya menjaga mekanisme demokrasi di dalam tubuh partai.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan bahwa kewenangan menentukan masa jabatan ketua umum sepenuhnya berada di tangan forum tertinggi partai masing-masing, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memberikan pandangan berbeda. Ia menilai, karena partai politik mendapatkan subsidi dari negara yang bersumber dari uang rakyat, maka publik berhak mengoreksi mekanisme internal parpol, termasuk soal masa jabatan ketua umum.

“Meskipun setiap partai punya aturan internalnya sendiri, karena ada subsidi negara, rakyat juga berhak ikut mengoreksi,” ujar Burhanuddin.

Usulan KPK ini menjadi bagian dari upaya mendorong revisi Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola parpol di Indonesia. (c-hu)