11
Sun, Oct

Menkeu Terbitkan Aturan Subsidi Bunga 10% untuk Kredit Perempuan Prasejahtera, Bunga Akhir Hanya 8%

by Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 10 Oktober 2026--Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin bagi program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10% flat per tahun dengan jangka waktu paling lama 24 bulan per akad. Aturan ini dituangkan dalam PMK 74/2026 dan sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2026.

Permenko Perekonomian itu menetapkan suku bunga KPPS sebesar 8% flat per tahun. Selain itu, plafon kredit dibatasi hingga Rp15 juta per akad dan tidak memerlukan agunan tambahan. Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera harus menanggung bunga sekitar 24% per tahun.

Dengan adanya subsidi ini, beban bunga yang ditanggung penerima kredit turun menjadi hanya 8%, sementara 10% sisanya diganti oleh pemerintah. Program KPPS menyasar perempuan yang berada di desil 1–4 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Potensi penerima diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban bunga bagi perempuan pengusaha ultra mikro serta mendorong akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi kelompok prasejahtera. (c-hu)