19
Sun, May

Polres Pati Terapkan Tilang Elektronik

Polres Pati Terapkan Tilang Elektronik

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com –Satlantas Polres Pati mulai Senin (23/9/2019) menerapkan tilang elektronik atau e-tilang. Launching program tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2019), bertepatan dengan HUT Satlantas kemarin.

Lokasi penerapan e-tilang tahap pertama berada di dua titik traffic light (lampu lalu lintas); yakni di Perempatan Joyokusumo  dan Perempatan Puri. Di dua lokasi tersebut sudah terpasang kamera pemantau atau CCTV yang terhubung  dengan RTMC (regional traffic management centre)  Satlantas Polres Pati, sejak beberapa bulan yang lalu.

Cara kerja e-tilang diantaranya adalah petugas akan mengidentifikasi setiap pelanggaran lalu lintas di ruang RTMC. Jika ada pelanggar, video di CCTV akan di capture dalam bentuk foto, lalu di cetak. Kemudian data hasil capture akan di sinkronkan dengan data kepemilikan kendaraan. Identitas pelanggar akan diketahui dari nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Selanjutnya, Satlantas Polres Pati akan mengirim surat kepada pemilik kendaraan tersebut berdasarkan data yang ada di Samsat Pati.

Menurut Kasat Lantas Polres Pati AKP Christian Chrisye Lolowang, Penerapan tilang elektronik itu sebagai upaya kepolisian mengurangi petugas di lapangan, sebagai langkah meminimalkan kontak petugas dengan masyarakat, serta mengantisipasi peluang terjadinya pungutan liar atau pungli.

 “Masyarakat berhak membalas surat konfirmasi yang kami kirimkan. Apakah kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran itu masih miliknya atau sudah dijual ke orang lain. Kita beri batas waktu lima hari, jika tidak ada konfirmasi, kepolisian bersama Samsat akan memblokir pajak kendaraan tersebut. Pada saat pembayaran tahun depan otomatis akan terblokir dan harus membayar denda tilang lebih dulu. Kemudian jika kendaraan tersebut sudah dijual, karena otomatis kendaraan tersebut terblokir , maka pada saat kendaraan diperpanjang harus balik nama. Namun sebelumnya harus bayar tilang lebih dulu,” Terang Kasat Lantas Polres Pati AKP Christian Chrisye Lolowang.

Di Jakarta, pemberlakukan tilang elektronik berdampak pada banyaknya kendaraan yang terblokir saat hendak melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat. Selain itu, ada kasus saat pihak kepolisian mengirimkan konfirmasi pelanggaran lengkap dengan capture foto lokasi dan waktu pelanggaran dilakukan, seorang istri curiga dengan suaminya karena saat melakukan pelanggaran sang suami berboncengan dengan perempuan lain. Kasus tersebut belum lama ini viral di media sosial twitter. (c-hu)