Clakclik.com, 6 Maret 2020—Kepolisian Negara RI telah menangkap 30 orang di 13 daerah yang mengambil kesempatan dengan menimbun lalu menjual masker dan cairan antiseptik dengan harga tinggi.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/930-penimbun-dan-penjual-mahal-masker-akan-dijerat-hukum
Ke-13 daerah itu adalah Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2). Di luar itu, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat penyebar hoaks terkait virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebagai tersangka.
”Mencari untung boleh, tetapi saat masyarakat sedang membutuhkan, pelaku usaha harus memperhatikan kondisi mereka. Jadi, tidak boleh ada yang menimbun. Kami terus mengawasi bersama Kementerian Perdagangan untuk memastikan pasokan aman,” kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Para penimbun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan itu menyebut, pemberian sanksi pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
”Sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan (kepolisian) untuk masuk ke distributor-distributor, kemudian memantau pembelian yang tidak wajar,” ucap Kabareskrim Polri, Listyo Sigit. (c-hu)