27
Sat, Apr

Diterbitkan; Indikator Tunggal untuk Mengukur Perkembangan Pembangunan Desa

Foto: Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 5 Maret 2024--Pemerintah Indonesia meluncurkan Indeks Desa pada Senin (4/3/2024). Indeks ini akan digunakan untuk indikator tunggal dalam mengukur perkembangan desa-desa di Indonesia.

Namun penggunaan hasil perhitungan Indeks Desa ini baru akan dipakai secara resmi pada 2025 dan akan dimanfaatkan untuk mendesain program pemerataan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, indeks ini penting untuk menjadi acuan bersama dalam mengintegrasikan data tentang perdesaan.

”Dengan Indeks Desa sebagai panduan tunggal, kita dapat lebih efektif mendorong kemandirian desa dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan berkelanjutan,” kata Tri Dewi, Senin (4/3/2024).

Indeks ini akan menjadi indeks tunggal pengukur capaian pembangunan desa dan dituangkan dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, dan desa.

Indeks Desa mengukur di antaranya layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Data yang dihimpun oleh Indeks Desa akan dipakai untuk pengalokasian dana desa per tahun hingga penetapan target pembangunan desa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan daerah.

”Indeks ini akan menjadi indeks tunggal pengukur capaian pembangunan desa dan dituangkan dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa,” ujarnya.

Pembuatan Indeks Desa sebenarnya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada 19 Desember 2019. Namun, proses yang panjang membuat indeks ini baru bisa diluncurkan di awal 2024.

Indeks Desa merupakan penyatuan dua indeks yang selama ini digunakan untuk mengukur perkembangan desa. Indeks pertama adalah berbasis data Potensi Desa Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikelola Bappenas. Adapun indeks kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Perbedaan keduanya meliputi sumber data, metode perhitungan, dimensi, variabel, dan mekanisme verifikasi data. Menindaklanjuti instruksi Sekretaris Kabinet, pada 2023, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sejumlah koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk menyempurnakan Indeks Desa.

Setelah serangkaian rapat pembahasan, uji coba, dan rapat koordinasi, kesepakatan

Meskipun sudah diluncurkan Indeks Desa, baru akan diimplementasikan pada 2025 karena masih membutuhkan beberapa penyesuaian termasuk proses verifikasi data. Ini akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dalam rentang April/Mei hingga Juni 2024.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti menyampaikan, Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal. Indeks ini akan bermanfaat untuk mendesain pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

”Dokumen tersebut mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang,” ujarnya.

Pada 2023, BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen. Untuk itu, mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya menargetkan pengurangan ketimpangan antara barat dan timur Indonesia, tetapi ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan. (c-hu)