12
Wed, Nov

Tersangka Pemblokiran Pantura Pati Bertambah 1 Orang

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 6 Nopember 202-- Konferensi pers di yang digelar Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025) menginformasikan adanya tersangka baru dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang usai demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/11/2025) lalu. Selain Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, seorang sopir yang berinisial I juga ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman memimpin konferensi pers tersebut. Ia didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, peristiwa pemblokiran itu diawali dari aksi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Aksi itu dilakukan untuk mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Menurutnya, setelah hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, koordinator MPB menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian meelakukan pemblokiran jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.

”Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum. Ancamannya 9 tahun penjara atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait Perbuatan Dilakukan Bersama-sama. (c-hu)