28
Sat, Mar

Ruang Sipil Menyempit, Hukum Jadi Alat Bungkam Kritik

istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 28 Februari 2026--Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, hukum kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik di tengah ruang sipil yang semakin menyempit.

Dalam situasi tersebut, menurutnya, tujuan utama bukan semata-mata memenangkan perkara di pengadilan, melainkan menciptakan efek takut (chilling effect) agar rakyat enggan bersuara.

Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak? yang digelar secara daring pada Jumat (27/2/2026).
Bivitri menjelaskan bahwa berdasarkan data statistik demonstrasi Agustus 2025, hampir tidak ada peserta aksi yang dibebaskan sepenuhnya. Sebagian memang tidak dipenjara, namun tetap dinyatakan bersalah.

“Kita mungkin kaya secara argumentasi, tetapi tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect, membuat kita takut dan bungkam. Misalnya Laras Faizati yang hanya mengeksekusi hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk berbicara di media sosial. Tapi tetap saja dipersalahkan,” paparnya.

Ia juga menyoroti pasal-pasal yang kerap digunakan dalam perkara semacam ini. Menurutnya, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum menjadi salah satu pasal yang paling sering dipakai.

Dalam praktiknya, jaksa berupaya membuktikan adanya hubungan kausal antara orasi atau pernyataan aktivis dengan tindakan massa, seperti pembakaran gedung.

“Saya ingin menekankan konsep weaponization of law, penggunaan hukum sebagai senjata. Dalam situasi otoritarianisme, hukum menjadi alat paling mudah untuk menekan warga kritis dan kelompok minoritas,” tegasnya.

Bivitri menambahkan, secara argumentasi hukum dan perspektif hak asasi manusia internasional, posisi masyarakat sipil sebenarnya cukup kuat. Namun, yang menjadi sasaran adalah efek takut yang ditimbulkan sepanjang proses hukum. Ia menyebut, sejak tahap penyelidikan hingga putusan, sering terjadi intimidasi, perlakuan tidak manusiawi di tahanan, serta tekanan psikologis.

“Secara hukum kita bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi itu butuh energi dan sumber daya besar, dan belum tentu menang. Karena itu kita juga perlu masuk ke mode bertahan (defense mode) dengan menguatkan jaringan, misalnya Tim Advokasi untuk Demokrasi, perlu diperkuat,” katanya.

Lebih lanjut, Bivitri mengajak masyarakat untuk tetap bertahan dengan memperkuat jaringan advokasi dan pendampingan, khususnya bagi kelompok rentan.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/ruang-sipil-menyempit-pakar-ungkap-hukum-jadi-alat-bungkam-kritik-rakyat-wnRbg?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

 

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.