07
Sat, Mar

28 Maret 2026 Nanti Pembatasan Akun Medsos Anak Dibawah 16 Tahun Dimulai

dok. Clakclik.com

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 7 Maret 2026--Pemerintah Indonesia berusaha melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, yakni paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online (daring). Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui siaran pers, Jumat (6/3/2026).

Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan, satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Kalangan generasi Z dan Alpha kini mendominasi tingkat penetrasi internet.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2428-ruang-sipil-menyempit-hukum-jadi-alat-bungkam-kritik

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2427-di-kecamatan-tayu-kab-pati-ada-sekolah-kembalikan-mbg-ke-sppg

Bahkan, sekitar 42,25 persen anak usia dini telah terpapar menggunakan telepon genggam atau meningkat dari tahun 2024 sekitar 39,71 persen. Namun, tak semua anak usia dini didampingi orangtua saat mengakses internet.

Menurut Meutya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 9/2026 untuk mengimplementasikan PP TUNAS. Permen Komdigi tersebut menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

”Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.