10
Thu, Sep

RUU Perampasan Aset: Dibahas Era SBY, Jokowi, Hingga Prabowo

istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Oleh: Husaini--Marbot Teras Literasi Pucakwangi

Akhir Agustus lalu, RUU Perampasan Aset yang sudah lama dibahas para pihak kembali ramai menjadi perbincangan setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah datang ke Gedung DPR meminta RUU itu segera disahkan dan koruptor dihukum mati.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2454-gerakan-politik-usaha-mengantar-manusia-menuju-kehidupan-bersama-yang-lebih-baik

Dalam aksi itu, AMPB ditemui pimpinan DPR dan menghasilkan komitmen tertulis (ditandatangani pimpinan DPR kecuali Ketua DPR). RUU dijanjikan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kalau gagal, pimpinan DPR siap mengundurkan diri.

Akan tetapi, di dunia politik, janji seringkali mudah diucapkan tapi sulit ditepati. Berdasarkan pengalaman, lama tidaknya pembahasan undang-undang bukan soal kalender, melainkan soal kepentingan dan niat politik Presiden serta DPR.

RUU ini sudah dikaji sejak 2008 di era SBY, berlanjut di era Jokowi, dan sekarang di era Prabowo, tapi belum juga jadi. Surat Presiden Jokowi tahun 2023 saja sempat mengendap tanpa dibahas. Kini statusnya jadi inisiatif DPR dan masuk Prolegnas prioritas, tapi penolakan masih kuat. Banyak legislator khawatir RUU ini bisa dipakai untuk menjerat lawan politik.

Yang mengkhawatirkan, draf RUU belum dipublikasikan dengan alasan “menghindari salah tafsir”. Padahal publik berhak tahu. Tanpa transparansi, muncul dugaan ada kompromi di balik layar yang bisa melemahkan isi RUU.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2448-desa-yang-meredup-ketika-anak-anaknya-pergi-dan-ingatan-kolektifnya-padam

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Konvensi itu mendorong perampasan aset tanpa putusan pidana jika pelaku meninggal, kabur, atau tidak bisa dihadirkan. Ketiadaan UU ini berarti Indonesia gagal memenuhi janji internasional selama hampir 20 tahun. Akibatnya, koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatan meski sudah dipenjara sebentar.

Di sisi lain, ada kekhawatiran wajar: integritas penegak hukum kita belum sepenuhnya bersih. Kasus mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang diduga terlibat pencucian uang dan sitaan besar, serta beberapa putusan korupsi yang masih diperdebatkan, membuat publik ragu. Memberi wewenang besar kepada institusi yang belum steril ibarat memberikan senjata tajam kepada tangan yang belum bisa dipercaya penuh.

 

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.