Persoalan disleksia selama ini kerap terabaikan. Banyak anak dengan disleksia tidak terdiagnosis sehingga tidak mendapatkan penanganan yang tepat dan kesulitan mengakses pendidikan inklusif untuk mengoptimalkan tumbuh kembang mereka. Bahkan, banyak anak disleksia mengalami stigma sebagai anak bodoh atau malas.
Editorial | Clakclik.com | 21 September 2026
(ADI) Kristiantini Dewi, disleksia pada anak Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Belum ada data resmi prevalensi disleksia di Indonesia. ADI memperkirakan jumlah penyandang disleksia 7,5 juta anak. Angka itu mengacu pada kesepakatan negara-negara yang belum memiliki data prevalensi (Kompas, 14 September 2026).
Disleksia merupakan gangguan belajar spesifik yang memengaruhi kemampuan membaca, mengeja, dan menulis tanpa berkaitan dengan tingkat kecerdasan seseorang. Disleksia bukan cerminan kecerdasan, melainkan variasi neurologis spesifik dalam memproses bahasa yang membutuhkan akomodasi sistematis.
Meski demikian, disleksia bukan gangguan kemampuan berpikir. Individu dengan disleksia memiliki kemampuan intelektual sama seperti orang pada umumnya. Perbedaannya terutama terletak pada kemampuan memproses huruf demi huruf hingga menjadi kata dan kalimat yang kemudian divisualkan dalam otak.
Sejak istilah disleksia diperkenalkan dokter spesialis mata asal Jerman, Rudolf Berlin, pada 1880-an, pengertian mengenai kondisi ini terus berkembang. Kendati demikian, disleksia menunjukkan tanda serupa, yakni lambatnya kelancaran membaca dan sulit mengeja, sukar menafsirkan bahasa tubuh, sikap, dan merespons situasi sosial.
Kesulitan membaca terjadi karena ada gangguan fungsi saraf di otak yang memproses bahasa dan suara. Akibatnya, mereka sulit menghubungkan huruf yang dilihatnya dengan bunyi suara yang sesuai. Disleksia kadang disertai bentuk kesulitan belajar spesifik lain, yaitu disgrafia dan diskalkulia, dan kondisi lain, seperti gangguan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD).
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2430-apa-kabar-relasi-guru-dan-wali-murid
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2346-wahai-agamawan-kami-berharap-padamu
Selama ini, banyak anak disleksia tak terdeteksi sehingga terstigma sebagai anak bodoh atau malas hingga mengalami kekerasan. Kondisi disleksia kian berat pada anak keluarga miskin dan jauh dari layanan kesehatan. Bahkan, seorang remaja di Kabupaten Labuhanbatu Utara dirantai orangtuanya yang mengira anaknya mengalami gangguan mental.
Tanpa pemahaman tepat, kondisi disleksia terlambat ditangani dengan tepat. Persoalannya, deteksi dini kondisi itu terbatas karena pemahaman warga, pemerintah, dan satuan pendidikan mengenai disleksia rendah. Mayoritas penderita baru dicurigai disleksia saat duduk di bangku sekolah dasar, padahal idealnya anak teridentifikasi sejak usia lima tahun agar cepat ditangani.
Sementara itu, belum terlihat upaya pemerintah menyediakan layanan pendidikan inklusif bagi anak disklesia. Banyak guru belum dibekali kemampuan menangani anak disleksia. Sistem pendidikan mengandalkan kemampuan membaca dan menulis dengan metode belajar belum sesuai dengan kebutuhan anak disleksia. Akibatnya, penyandang disleksia terkendala mengikuti pembelajaran.
Karena itu, penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia perlu mengakomodasi beragam kondisi siswa, termasuk anak dengan gangguan kemampuan belajar seperti disleksia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah menjamin kesetaraan hak tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.