19
Sun, May

Dana Covid-19 untuk Pesantren Cair Akhir Agustus 2020

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 15 Agustus 2020—Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan program Covid-19 dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1278-atasi-penyebaran-covid-19-di-pesantren-pemerintah-alokasikan-dana-rp-2-7-triliun

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1259-pesantren-alhamidiyah-terapkan-protokol-covid-19

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1317-fkppk-santri-yang-positif-covid-19-berasal-dari-satu-pesantren

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima. Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” terang Waryono di laman setkab.go.id, Jumat (14/8/2020).

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandas Waryono.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

1.    Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2.    Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3.    NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4.    NPWP lembaga (foto copy);
5.    Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6.    Membawa stempel pesantren; dan
7.    Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19. (c-hu)