19
Sun, May

Halau Pekerja Sutet Masuk Pekarangan, Warga Pasang Banner Peringatan Ancaman KUHP

Ilustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Warga Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang menolak jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) dipasang melewati pemukiman melakukan aksi memasang peringatan larangan memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca juga: Bertahun-tahun Tolak Sutet Tak Digubris, Warga Aksi Duduki Tapak Proyek (clakclik.com)

Aksi itu dilakukan untuk menghalau para pekerja proyek agar tidak memanfaatkan pekarangan mereka untuk bekerja menyiapkan penarikan kabel Sutet melewati pemukiman mereka.

Sejumlah warga sedang memasang banner larangan memasuki pekarangan tanpa ijin untuk menghalau pekerja Sutet, Selasa (8/12/2020) / Istimewa

Menurut Bisri Mushtofa, Ketua Karang Taruna Desa Kedungwinong mengatakan bahwa aksi ini dilakukan setelah sebelumnya warga bersama Ansor dan Banser NU melakukan aksi penolakan tetapi tidak digubris oleh PLN.

“Aksi ini kami lakukan dengan didampingi sejumlah pengacara. Jadi jika nanti para pekerja itu ngotot, kami akan melaporkan mereka ke pihak berwajib dengan menggunakan dasar KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang tanpa ijin,” kata Bisri Musthofa, Selasa (8/12/2020).

Bisri Musthofa juga mengatakan bahwa setelah terjadi gejolak di masyarakat, para pekerja PT. Kencana Alam Putra, pemenang tender proyek pemasangan kabel Sutet itu dijaga oleh aparat keamanan.

Sejumlah polisi berseragam dan berbaju preman terlihat berjaga di jembatan tengah Desa Kedungwinong calon kawasan yang akan dilewati kabel Sutet, Selasa (8/12/2020) / Istimewa

“Tak jarang aparat juga mewakili para pekerja untuk melakukan negosiasi dengan warga. Padahal mereka sudah mengetahui kalau warga menolak kabel Sutet melintas di pemukiman. Harusnya kan aparat justru meminta pekerja untuk menghargai permintaan warga, demi keselamatan dan ketenangan hidup warga,” tambah Bisri Musthofa.

Bisri Musthofa berharap permintaan warga didengarkan dan dipenuhi. Pihak PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersedia memindah jalur kabel Sutet dan mau berkomunikasi dengan warga.

“Sekali lagi, kami tidak menolak Sutet, kami menolak kabel Sutet lewat pemukiman, karena kabel Sutet mengandung radiasi dan ancaman kesehatan dalam jangka panjang,” pungkas Bisri Musthofa. (c-hu)