19
Sun, May

Rencana Penutupan Lokalisasi LI, Netizen Pati Terbelah Tiga

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Rencana penutupan Lokalisasi LI yang berada di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Pemkab Pati karena melanggar Perda RTRW 2010-2030 Kabupaten Pati mendapatkan respon beragam dari Netizen warga Pati.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1792-kabar-baik-penegakan-perda-rtrw-pati-dari-lokalisasi-li

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1583-ppkm-h-5-pati-bupati-haryanto-ke-lokalisasi-li

Hingga Minggu (01/08/2021) malam, setidaknya ada 3 kelompok besar yang merespon rencana Pemkab Pati yang dilontarkan oleh Kepala Satpol PP Sugiyono itu.

Kelompok pertama adalah kelompok yang mendukung. Jika dilihat dari latar belakang, kelompok ini meerupakan pihak yang memang sejak dulu menolak keberadaan lokalisasi, praktik prostitusi, dan keberadaan tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati. Rerata latar belakang mereka adalah santri dan agamawan.

Kelompok kedua adalah kelompok yang skeptis. Kelompok ini tidak yakin bahwa rencana tersebut akan berhasil. Dalam rekaman mereka selama ini Lokalisasi LI justru merupakan lokalisasi yang seakan bebas hukum dan istimewa bagi pejabat birokrasi di Pati dan para penegak hukum. “Selama pandemi Covid-19 hingga pemberlakuan PPKM sekarang, Lokalisasi LI terkesan takterjamah. Paling hanya beberapa kali saja di razia,” komentar salah satu netizen.

Netizen kelompok ini bahkan mencurigai bahwa saat ini sedang ada permainan yang sedang dijalankan oleh aparat dan pemerintah. Mereka curiga bahwa pihak Lokalisasi LI kurang memberi setoran sehingga diultimatum oleh pihak tertentu.

Sedangkan kelompok ketiga adalah kelompok yang menangkap rencana itu sebagai langkah politik Bupati Haryanto. “Jabatan mau abis #gayanebersih2,” tulis akun facebook Lukman Hakim, Minggu (01/08/2021).

Kelompok ketiga ini mengaitkan langah rencana penutupan Lokalisasi LI sebagai usaha Bupati Pati Haryanto membangun citra bersih menjelang habis masa jabatannya di 2022 yang akan datang.

Ketiga kelompok itu hampir tidak ada yang menyol tentang alasan atau latarbelakang yang digunakan Pemkab Pati tentang terjadinya pelanggaran Perda RTRW 2010-2030 di Lokalisasi LI tersebut.

Meski demikian, secara umum ketiga kelompok Netizen itu rata-rata berada pada posisi mendukung rencana kebijakan penutupan Lokalisasi LI itu. Semuanya menunggu nyali Pemkab Pati untuk sungguh-sungguh merealisasikan rencana tersebut. (c-hu)