Clakclik.com, 20 April 2026 – Beberapa partai politik sedang mempelajari 16 rekomendasi perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyatakan siap jika Undang-Undang Partai Politik harus diubah demi memperbaiki pengelolaan partai.
Rekomendasi itu tertulis dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025. KPK mengeluarkan saran tersebut setelah menemukan empat masalah utama di partai-partai politik; yakni belum ada rencana jelas untuk mendidik politik kader, belum ada sistem pembinaan kader yang teratur, dan sistem pelaporan keuangan partai masih lemah, sedangkan pengawasan terhadap partai dalam undang-undang belum jelas.
Dari masalah itu, KPK merekomendasikan agar Undang-Undang Partai Politik direvisi. Beberapa poin penting yang diusulkan KPK yakni partai wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang dananya dari pemerintah, keuangan partai harus diaudit setiap tahun oleh akuntan independen, lalu dilaporkan rutin ke Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga harus ada aturan jelas soal persyaratan kader yang boleh maju di pemilu atau pilkada, serta ketua umum partai maksimal hanya boleh memimpin dua periode, supaya kader baru bisa naik.
Selain revisi undang-undang, KPK juga minta beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri diubah, termasuk aturan kurikulum pendidikan politik untuk partai.
Dok. Istimewa
Hanif Dhakiri, wakil ketua DPP PKB bidang ideologi, kaderisasi, dan penataan organisasi dalam sebuah artikel yang beredar disejumlah WAG menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mendeklarasikan diri sebagai partai pergerakan dan selaras dengan usulan KPK.
"Arahan Gus Muhaimin Iskandar tentang PKB “naik kelas” juga menyasar kualitas kader. Kaderisasi tidak cukup dimaknai sebagai proses rekrutmen, pendidikan/pelatihan, serta promosi dan penempatan kader, tetapi sekaligus sebagai pembentukan kepemimpinan. Partai yang ingin menjadi gerakan membutuhkan kader yang tidak hanya loyal, tetapi juga kompeten dan berintegritas," tulis Hanif.
Pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai perbaikan ini sudah sangat mendesak. Menurutnya, Undang-Undang Partai Politik terakhir diubah tahun 2011, sudah 15 tahun lalu. Aturan itu sekarang sudah ketinggalan zaman.
“Partai selama ini sering menganggap perbaikan ini sebagai beban, padahal ini kesempatan untuk menjadi lebih baik dan dipercaya rakyat,” kata Titi.
Ia menyoroti masalah keuangan partai sebagai yang paling serius. Saat ini, audit dilakukan oleh akuntan yang dipilih sendiri oleh partai, sehingga hasilnya kurang kredibel.“Auditnya hanya formalitas, tidak memeriksa ada tidaknya uang haram,” jelas Titi.
Menurut Titi, revisi ini sebenarnya tidak ada alasan ditolak partai.
Saran KPK ini sesuai dengan tujuan membangun demokrasi yang lebih baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan visi Presiden Prabowo.
“Kunci perubahan ada di tangan koalisi partai pendukung pemerintah. Presiden Prabowo bisa memimpin agar revisi UU Partai Politik ini segera dilakukan,” tegas Titi. (c-hu)