Clakclik.com, 24 April 2026—Desakan agar pemerintah segera mengambil alih inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu semakin kuat. Selain materi yang luas dan krusial, waktu menjelang Pemilu 2029 yang semakin sempit juga menjadi pertimbangan utama. Penyusunan draf dan naskah akademik oleh pemerintah diyakini bisa meredam perbedaan pandangan antarpartai sejak awal.
Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/2436-kpk-usul-revisi-uu-pemilu-terutama-soal-tata-kelola-parpol

Istimewa
Setelah partai nonparlemen, kini giliran partai parlemen yang mendorong pemerintah mengambil alih revisi UU Pemilu dari DPR. Salah satunya datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Alasannya, cakupan materi yang sangat luas dan waktu yang semakin mepet.
“Kalau inisiatif dari pemerintah, perbedaan pandangan antarpartai bisa diredam lebih awal. Perbedaan yang muncul nanti cukup dibahas dalam daftar inventarisasi masalah (DIM),” ujar Saleh di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Hingga kini, DPR dan pemerintah belum membahas RUU Pemilu, padahal tahapan Pemilu 2029 sudah semakin dekat. DPR sebagai inisiator pun belum menyelesaikan draf RUU beserta naskah akademiknya.(c-hu)