Clakclik.com, 21 September 2026—Tim Hukum Nafas Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada Prabowo Subianto (Predisen RI) dan sejumlah pihak terkait kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang melanda Kalbar.
Gugatan dengan skema class action itu telah terdaftar di PN Pontianak dengan nomor perkara 292.
Kuasa hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen mengatakan gugatan diajukan atas mandate sejumlah OMS dan penggugat perseorangan yang mewakili warga terdampak.

Sumber: Mongabay Indonesia di X
Dalam gugatan itu Prabowo dan para tergugat diminta segera menangani karhutla dan dampak kabut asap, termasuk melakukan pemadaman, merespon warga yang sakit dan korban jiwa, serta menetapkan karhutla dank abut asap di Kalbar sebagai bencana nasional.
Penggugat juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap kawasan hutan dan kerusakan lingkungan akibat karhutla, membuka hasil audit kepada public, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara terbuka dan berkeadilan. (c-hu)