Upah Minimum Propinsi Jateng 2020: Rp. 1.742.000,- Paling Rendah Dibanding Jabar dan Jatim
Clakclik.com, 2 Nopember 2019—Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 1.742.015,22. Penetapan UMP tahun 2020 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02.