DPRD Pati Sedang Revisi Perda Minuman Keras Menjadi Perda Minuman Beralkohol
Pati, Clakclik.com—Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pati sudah cukup lama menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, peredaran miras di Pati sudah sampai di pelosok-pelosok desa. Model penjualannya pun terkesan terbuka.
Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 22/2002 tentang Minuman Keras, pada Pasal 3 berbunyi : peredaran, penimbun dan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki ijin Bupati.