Putusan nomor 169/PUU-XXIII/2025: MK Perintahkan Perempuan Ada di Tiap AKD dan Kursi Pimpinan
Clakclik.com, 3 Nopember 2025— Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan prinsip kesetaraan tidak boleh berhenti pada pencalonan legislatif, tetapi harus diterapkan sampai pada struktur kekuasaan di parlemen. Karenanya MK memerintahkan DPR menata ulang seluruh komposisi alat kelengkapan dewan agar mencerminkan keterwakilan perempuan yang terdistribusi berimbang dan merata di setiap alat kelengkapan.