28
Tue, Apr

Sarbumusi NU Pati Sambut Pengesahan UU PPRT: Lindungi Martabat Pekerja Rumah Tangga

dok. Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 28 April 2026--Setelah penantian 22 tahun, akhirnya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan. Langkah ini penting untuk menghadirkan kerja layak dan pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, karena selama ini banyak pekerja rumah tangga belum memiliki kepastian hukum yang jelas dalam hubungan kerja.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2438-ribuan-warga-lamar-jadi-manajer-koperasi-merah-putih

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/2170-peringati-hari-buruh-sarbumusi-pati-minta-pemkab-pantau-upah-minimum-dan-keselamatan-kerja

Melalui UU ini, pekerja rumah tangga mendapat pengakuan dan pelindungan hukum yang lebih kuat. UU PPRT juga mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Pati Husaini menjelaskan pelindungan yang didorong dalam UU ini mencakup beberapa hal; yakni hak dasar pekerja, lingkungan kerja aman, bebas dari kekerasan, waktu kerja yang manusiawi, dan kesejahteraan yang lebih baik

Dok. Clakclik.com/Arsip

“Selain itu, UU ini juga membantu mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan praktik kerja yang merugikan. Artinya Ini bukan hanya soal regulasi. Namun lebih jauh tentang menghargai kerja, martabat, dan kontribusi pekerja rumah tangga,” terang Husaini, di Kantor Kecamatan Cluwak pasca menjadi moderator acara sosialisasi dan kampanye anti korupsi yang diselenggarakan POS (Pati Ora Sepele) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ahad (26/04/2026). (c-hu)