02
Sat, May

Menteri Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang Pekerjaan

istimewa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 Mei 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Peraturan ini dikeluarkan pada Kamis, 30 April 2026.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2445-demokrasi-itu-butuh-kritik

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2438-ribuan-warga-lamar-jadi-manajer-koperasi-merah-putih

Menurut peraturan baru ini, pekerjaan alih daya hanya boleh dilakukan pada enam bidang saja, yakni; layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan lebih melindungi hak pekerja, tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

Menteri Yassierli mengatakan, perusahaan outsourcing wajib memenuhi semua hak pekerja sesuai undang-undang, seperti upah, lembur, cuti, keselamatan kerja, jaminan sosial, THR, dan hak saat PHK. Perusahaan pengguna jasa outsourcing juga harus membuat perjanjian tertulis yang jelas.

Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan usaha.

Peraturan ini dikeluarkan tepat menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Tanggapan Serikat Pekerja di Daerah

Ketua DPC. K. Sarbumusi NU Pati, Husaini, menyambut peraturan ini tetapi menyayangkan pemerintah baru mengeluarkannya menjelang May Day. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir praktik outsourcing berjalan terlalu bebas. Husaini juga mengingatkan bahwa istilah “layanan penunjang operasional” masih terlalu luas dan bisa dimanfaatkan untuk mengalihdayakan lebih banyak jenis pekerjaan. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak ada celah.

Dok. DPC. K. Sarbumusi NU Pati for Clakclik.com

Husaini berharap kebijakan-kebijakan penting seperti itu bisa sampai ke daerah. “Pemda tingkat kabupaten dan disnakernya serta serikat-serikat buruh, saya berharap digerakkan untuk melakukan penegakan di daerah. DPC.K. Sarbumusi NU Pati sendiri hingga saat ini masih focus pengorganisasian dan penguatan internal terutama di basis buruh sector informal,” tambah Husaini. (c-hu)