Clakclik.com, 26 September 2026--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang menyiapkan langkah hukum terhadap orang-orang dan media yang dinilai menyebarkan tuduhan ada uang hasil korupsi ratusan miliar yang digunakan untuk membeli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, akhir Agustus lalu.
Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2472-kemenag-luncurkan-logo-hari-santri-2026
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemarin menyebut, 3 orang akan disomasi dan satu media massa akan diadukan ke Dewan Pers.
Kabar tentang duit besar yang digunakan dalam muktamar tersebut beredar dalam waktu berdekatan dengan gerak KPK membongkar praktik suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dipimpin Menteri Nusron Wahid, tokoh muda NU.
Dalam proses penyidikan di lembaga ini, KPK menemukan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 100 miliar, dan menetapkan 7 orang tersangka, 4 di antaranya dikenal sebagai "orangnya" Nusron. (c-hu)
Naskah berita ini diambil dari: BRIEF UPDATE | B&S Alliance | Sabtu, 26 September 2026, oleh Clakclik.com guna informasi publik.